iklan di pojokbanua

Simkah Permudah KUA di Balangan Periksa Data Warga

waktu baca 1 menit
Senin, 22 Apr 2024 19:21 0 Alfiannoorrahman

POJOKBANUA, BALANGAN – Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) mempermudah Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memeriksa data warga Balangan yang ingin menikah.

Ketua Seksi (Kasi) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan, Wahid mengatakan, pada sistem tersebut hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka akan keluar semua data-data orang yang bersangkutan.

“Seperti orang itu anak dari siapa, riwayat pernikahan dan juga umur,” ujarnya kepada pojokbanua.com, Senin (22/4/2024).

Kata dia, jika ingin menikah di KUA, maka Kartu Tanda Pengenal (KTP) akan diperiksa terlebih dahulu. “Siapa tahu orang tersebut masih berstatus nikah padahal sudah cerai, karena tidak mengurus perceraiannya,” katanya.

Adapun, proses pernikahan itu yang pertama melapor ke kepala desa, kemudian ke KUA. “Untuk data yang diproses di KUA, memakan waktu 10 hari kerja,” tutupnya. (AL/KW)

Editor: Yuliandri Kusuma Wardani

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

PENJUALAN ROKOK BATANGAN
IMG-20221229-WA0030
IMG-20221225-WA0006
2. Infografis sosmed 10 penyakit
1. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221227-WA0005
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221228-WA0020

Member JMSI

Network

LAINNYA