POJOKBANUA, BALANGAN – Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) mempermudah Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memeriksa data warga Balangan yang ingin menikah.
Ketua Seksi (Kasi) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan, Wahid mengatakan, pada sistem tersebut hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka akan keluar semua data-data orang yang bersangkutan.
“Seperti orang itu anak dari siapa, riwayat pernikahan dan juga umur,” ujarnya kepada pojokbanua.com, Senin (22/4/2024).
Kata dia, jika ingin menikah di KUA, maka Kartu Tanda Pengenal (KTP) akan diperiksa terlebih dahulu. “Siapa tahu orang tersebut masih berstatus nikah padahal sudah cerai, karena tidak mengurus perceraiannya,” katanya.
Adapun, proses pernikahan itu yang pertama melapor ke kepala desa, kemudian ke KUA. “Untuk data yang diproses di KUA, memakan waktu 10 hari kerja,” tutupnya. (AL/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar