POJOKBANUA, BARABAI – Seorang kurir sabu berhasil ditangkap petugas Satresnarkoba Polres HST di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Lewat sebuah penyamaran, petugas berhasil mengamankan ratusan gram sabu. Identitas kurirnya diketahui seorang pria inisial MK warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Terkait penangkapan itu, Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi mengatakan, berkat informasi dari masyarakat, MK ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai pada hari Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 13.10 wita.
Lewat sebuah operasi penyamaran, MK berhasil ditangkap dan diamankan. Setelah digeledah terhadap badan dan pakaian tersangka, ditemukan barang bukti satu paket sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 100,4 gram.
“Barang bukti lain yang juga diamankan berupa satu lembar kantong plastik warna hitam, satu unit ponsel merek OPPO warna silver, satu unit ponsel merek Nokia warna hitam dan satu unit sepeda motor merek Yamaha N-max,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024) pagi.
Pihaknya menegaskan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MK terancam dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (MH)
Tidak ada komentar