POJOKBANUA, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru mengesahkan, tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, di Ruang Graha Gedung DPRD Banjarbaru, Rabu (31/3/2021) kemarin.
Raperda ini diharapkan, bisa menjadi motivasi untuk terus bekerja dan memberikan yang terbaik.
Selain pembahasan raperda, adapun penyampaian laporan pertanggungjawaban Wali Kota Banjarbaru akhir tahun 2020.
“Alhamdulillah, kami telah mengesahkan tiga buah Raperda tepat pada waktunya. Sehingga, menjadi motivasi kami semua untuk terus bekerja memberikan yang terbaik untuk kota,” ujar Anggota DPRD Banjarbaru, Nurkhalis Anshari, Kamis (1/4/2021).
Wakil Ketua Bapemperda ini mengatakan, adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 25 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Perubahan dan penambahan Perda Kota Banjarbaru Nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dan penghapusan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang izin usaha jasa konstruksi.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menyampaikan, laporan capaian target pengelolaan APBD ataupun capaian indikator kinerja utama.
“Hal itu sebagai bagian dari pertanggungjawaban Wali Kota akhir tahun 2020, yang menjadi pokok bahasan dalam rapat paripurna,” ucap Ovie, sapaan akrabnya. (PB-01/PRA)
Tidak ada komentar