POJOKBANUA, MARTAPURA – Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pembelian peci terjadi di Jalan Sekumpul, Gang Taufik, Martapura, Kabupaten Banjar. Pelaku berinisial AWA (44), sedangkan korban berinisial AR (32).
“Sebelumnya, pelaku AWA membeli satu kopiah (peci) seharga Rp50 ribu dari toko milik korban. Setelah melihat barang dagangan lainnya, pelaku bermaksud membeli dalam jumlah besar,” ujar Kapolres Banjar, AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasi Humas, AKP Suwarji, Sabtu (20/1/2024).
Kemudian, antara pelaku dan korban sepakat untuk pembelian 1.359 pcs peci seharga Rp10 ribu per pcs. Total pembayaran Rp13.590.000 yang rencana ditransfer tanggal 8 dan 10 Januari 2024, dan sebelumnya barang sudah diterima pelaku terlebih dulu.
“Namun saat tanggal tersebut, pelaku tidak merespons, bahkan nomor telepon korban diblokir oleh pelaku,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan Resmob Polres Banjar, diback up Resmob Polres HSU serta Reskrim Polsek Martapura berhasil menangkap pelaku di rumahnya, tepatnya Kabun Sari, HSU pada Jumat (19/1/2024).
“Di dalam rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1.357 pcs kopiah. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Martapura untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp13.590.000. “Motifnya diduga faktor ekonomi, dengan sasaran materi atau harta benda menggunakan modus operandi penipuan,” pungkasnya. (rls/WF/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar