POJOKBANUA, AMUNTAI – Kapal Wisata Raja Bagdad di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) kini dilarang beroperasi sementara.
Larangan itu, lantaran bermasalah soal perizinan dan kurangnya kelengkapan alat keamanan untuk berlayar. Bahkan, hanya ada ban dalam atau ucus yang diisi angin sebanyak empat buah.
Padahal, Raja Bagdad ini baru saja diresmikan oleh Plt Bupati dan sejumlah pejabat tinggi di HSU sebagai kapal wisata.
Mengutip Radar Banjarmaisn, kapal ini dulunya beroperasi sebagai pengangkut pasir, dan izinnya untuk pengangkut barang.
KBO Polairud HSU, Ipda Fannan mengatakan, izin angkutan sudah kedaluarsa dan tidak mempunyai alat kelengkapan berlayar.
“Karenanya, kami meminta kelengkapan tersebut sebelum kembali beroperasi,” katanya, Selasa (19/7/2022).
Sehingga, kapal tersebut dilarang beroperasi sementara waktu agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, apalagi musibah yang menimpa orang banyak. (SB/KW)
Tidak ada komentar