iklan di pojokbanua

Pria di Banjarmasin Tega Bunuh Kakak Ipar, Diduga Karena Sakit Hati

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Apr 2024 21:21 0 Khairun Nisa

POJOKBANUA, BANJARMASIN – Seorang pria di Banjarmasin secara tega membunuh perempuan yang tak lain merupakan kakak iparnya sendiri, di Jalan Kuin Selatan Gang 17 Agustus, Kecamatan Banjarmasin Barat.

MI (34) tega menghabisi nyawa kakak iparnya berinisial SN (35) lantaran diduga sakit hati atas ucapan kakak iparnya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengungkapkan, usai kejadian pembunuhan pelaku masih sempat berkilah kepada suami korban bahwa SN sedang keluar.

“Jadi ketika suami korban tiba di rumah, menanyakan kemana istrinya dijawab pelaku lagi keluar,” kata Thomas, Kamis (25/4/2024).

Bahkan, pelaku sempat mengatakan kepada suami korban yang tak lain merupakan kakak kandungnya, bahwa sang istri mengalami kecelakaan di Kilometer 6. Sang suami pun langsung mendatangi lokasi, namun ia tidak mendapatkan informasi apapun.

“Kemudian diarahkan ke RSD Idaman (Banjarbaru), semakin jauh lagi diarahkannya,” ucapnya.

Disebutkan Thomas, alasan pelaku tak lain adalah untuk menjauhkan suami korban dari mayat istrinya yang telah dibunuh. Serta memudahkan pelaku memindahkan mayat korban ke dalam mobil.

“Hingga aksi tersebut berhasil dilakukan pelaku sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku berhasil memasukkan korban ke dalam mobil dan membawanya ke Tanah Bumbu,” terang Thomas.

Adapun mayat korban, diketahui ditutup menggunakan kasur dan dibuang di wilayah Kecamaan Kintap, Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebelum itu, suami korban merasa curiga akan sang istri yang tidak kunjung pulang. Tak hanya itu, suami korban juga menemukan bercak darah di dalam rumah serta merasa janggal akan ponsel sang istri yang tidak dapat dihubungi.

“Awalnya suami korban, IA melaporkan perkara ini sebagai pencurian dengan kekerasan. Karena melihat bercak darah di rumahnya, dicari barang yang hilang itu sepeda motor, kemudian curiga ponsel istrinya tidak aktif,” jelas Thomas.

Namun, setelah dilakukan penelusuran. Terungkap fakta bahwa istri IA telah meninggal dunia dan jenazahnya ditemukan di Kintap.

Diketahui, motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut ialah akibat sakit hati dilarang menginap di rumah yang ditempati kakak kandungnya bersama sang istri.

Kini pelaku pun terancam pasal 340 Sub Pasal 338 sub Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun penjara. (KN/FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

IMG-20221228-WA0020
TIPS AMANKAN DATA
2. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221227-WA0005
1. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221229-WA0030
IMG-20221225-WA0006
PENJUALAN ROKOK BATANGAN

Member JMSI

Network

LAINNYA