iklan di pojokbanua

Tok! Richard Eliezer Disanksi Demosi 1 Tahun dan Tetap Jadi Anggota Polri

waktu baca 3 menit
Rabu, 22 Feb 2023 20:35 0 Yuliandri Kusuma Wardani

POJOKBANUA, JAKARTA – Bharada Richard Eliezer atau Bharada E disanksi demosi 1 tahun dan masih tetap dipertahankan menjadi anggota Polri, sehingga masih bisa bertugas. Keputusan itu disampaikan, dalam sidang kode etiknya terkait kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima (sanksi),” ujar Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, dikutip dari detik.com, Rabu (22/2/2023).

Di sisi lain, dirinya hanya dijatuhi sanksi administratif dan sanksi etika. “Bahwa terduga masih dapat dipertahankan berdinas di Polri, sanksi bersifat etika. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” lanjutnya.

Kendati demikian, Eliezer yang dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri. Dia harus meminta maaf secara lisan di sidang etik dan ke pimpinan Polri.

“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP, dan secara tertulis dari pimpinan Polri,” ucap Ramadhan.

Sidang etik terhadap Eliezer dipimpin Kombes Sakeus Ginting sebagai ketua Komisi, serta anggota Kombes Hengky Widjaja dan Kombes Imam Thobroni. Sidang digelar sejak pukul 10.08 WIB dan berlangsung sekitar 7 jam 22 menit.

Berikut sembilan pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KKEP sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003, dilansir dari metro.suara.com :

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.

3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di pengadilan negeri jakarta selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

Akan tetapi, justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir Yosua meminta maaf.

7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.

8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan Saudara FS dan terduga pelanggar sangat jauh.

9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.(KW)

Editor: Yuliandri Kusuma Wardani

Yuliandri Kusuma Wardani

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

IMG-20221229-WA0030
IMG-20221225-WA0006
TIPS AMANKAN DATA
2. Infografis sosmed 10 penyakit
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
IMG-20221227-WA0005
IMG-20221228-WA0020
1. Infografis sosmed 10 penyakit

Member JMSI

Network

LAINNYA