POJOKBANUA, MARTAPURA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) telah mengumumkan kebijakan terbaru terkait seragam sekolah untuk tahun 2024.
Sesuai Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, mengatur pakaian seragam sekolah yang berlaku untuk siswa di tingkat SD dan SMA.
Kebijakan ini mencakup tiga jenis seragam seperti seragam nasional, seragam pramuka dan seragam adat. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menetapkan model dan warna pakaian adat yang sesuai dengan kebudayaan lokal.
Menanggapi hal itu, Kepala SDN Jawa 5, Anita Prihatin menyatakan bahwa pakaian adat hanya dikenakan pada acara khusus, seperti Hari Pendidikan Nasional di tanggal 2 Mei.
“Sekolah tidak mewajibkan penggunaan seragam adat, kecuali untuk kegiatan tertentu. Guru akan memberitahu orang tua murid jika ada kegiatan spesial yang membutuhkan pakaian adat,” ungkap Anita kepada pojokbanua.com, belum lama tadi.
Kata dia, rencananya sosialisasi mengenai seragam baru akan dilakukan. Untuk sehari-hari, siswa akan mengikuti aturan seragam yang telah ditetapkan.
“Misalnya hari Senin, siswa akan mengenakan seragam nasional dengan tambahan rompi sasirangan. Sedangkan hari Selasa dan Rabu, seragam nasional tanpa tambahan,” imbuhnya.
Hari Kamis, siswa akan menggunakan celana atau rok hitam dengan atasan sasirangan. Sedangkan pada hari Jumat, kembali menggunakan seragam nasional. Seragam pramuka akan dipakai di hari Sabtu.
Di sisi lain, salah satu orang tua murid, Halimah mengaku tak setuju dengan adanya peraturan tersebut.
“Iya, tidak setuju, bakal menambah biaya, serta pikiran orang tua murid bagi yang sekolah negeri. Tidak semua orang mampu. Seragam yang ada saja masih banyak warga tidak mampu membeli,” cetusnya.
Menurutnya, jika pemerintah memberikan dana untuk membeli seragam, tentu dirinya akan setuju dengan aturan baru tersebut. (WF/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar