iklan di pojokbanua

Pesan Ketua MUI HST ke Pemilih Pemula soal Politik Uang: Hindari

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Feb 2024 16:01 0 Muhammad Hidayatullah

POJOKBANUA, BARABAI – Setiap berlangsungnya pesta demokrasi, politik uang (money politik) seakan selalu jadi permasalahan yang mengakar. Tujuannya pada umumnya demi mendapatkan dukungan, walaupun praktik culas ini terkadang sulit untuk dibuktikan.

Fenomena itu pun turut dipertanyakan oleh pemilih pemula di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Siswi SMK Negeri 2 Barabai, Rusmini Handayani (18) merasa bimbang sebaiknya menerima atau menghindari praktik tersebut.

“Sebaiknya politik uang ini terima atau hindari,” tanyanya dalam sosialisasi dengan pemilih muda yang digelar Bawaslu HST, Jumat (9/2/2024).

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) HST, Ustaz Khairuddin yang saat itu hadir sebagai narasumber menegaskan lebih baik dihindari.

Lebih lanjut, secara agama maupun aturan perundang-undangan, politik uang tidaklah baik. Kendati demikian, dirinya mengimbau tetap gunakan hak pilih.

“Walau apapun kita harus menghindari politik uang,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu HST, Muhammad Taupik Rahman menambahkan, politik uang termasuk tindak pidana pemilu.

Jika ditinjau dari segi tahapan penyelenggaraan pemilu, hal ini bisa terjadi pada saat kampanye, masa tenang dan saat pemungutan suara.

Ada beragam dasar hukum yang mengatur tindak pidana politik uang ini. Beberapa di antaranya Pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” jelasnya.

Kemudian, Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Selanjutnya, Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

“Sosialisasi pengawasan partisipatif ini bagian dari upaya kita untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah adanya politik uang di HST,” singkatnya. (MH/FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor

Muhammad Hidayatullah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

IMG-20221229-WA0030
1. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221227-WA0005
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
IMG-20221228-WA0020
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221225-WA0006
2. Infografis sosmed 10 penyakit

Member JMSI

Network

LAINNYA