POJOKBANUA, BANJARMASIN – Kasus dugaan penggelembungan suara di lima kecamatan Kabupaten Banjar kini masuk tahap persidangan di Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel).
Adapun, laporan itu masuk dalam Sidang Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/22.04/III/2024.
Usai sidang, Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Denny Indrayana selaku kuasa hukum partai Demokrat merasa kecewa akan sikap pihak terlapor yang enggan menunjukan bukti.
Hal ini pun membuat Denny bertanya-tanya akan sikap pihak terlapor, yang seolah-olah tidak berani menampilkan data yang dimiliki.
“Kalau kita sama-sama mencari kebenaran dan keadilan, tinggal sandingkan saja, ini loh data kami,” ujar Denny usai persidangan, Selasa (19/3/2024).
Ia bahkan menyebut, pihaknya berani menampilkan data yang dimiliki tanpa perlu ditutupi. Hal ini sebab ia dan tim telah memiliki hasil rekap dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dicurigai melakukan kecurangan.
“Kami punya data semuanya,” tegas Denny.
Ia berharap, pada persidangan selanjutnya dengan menghadirkan saksi-saksi pihak terlapor dapat bersama-sama menunjukan bukti selama persidangan berlangsung.
“Kami siap sajikan (data kami),” tutupnya. (KN/FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar