POJOKBANUA, HULU SUNGAI SELATAN – Anggota Polsek Telaga Langsat selaku Bhabinkamtibmas, Bripka Sarifudin (37) resmi dipecat. Lantaran, menggelapkan senjata api (senpi) milik salah satu bank saat melaksanakan tugas mengamankan objek vital dan pernah menggadaikan sepeda motor dinas yang dipinjamkan.
Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu menyebut, oknum polisi itu sempat mendapat pembinaan, namun yang bersangkutan tidak mau memperbaiki kesalahannya malah melakukan perbuatan lainnya yaitu hendak menjual senpi SS1 laras panjang.
“Alasan melakukan itu hanya berkaitan masalah mental saja. Yang bersangkutan kurang dalam keimanannya kepada Tuhan. Lupa diri siapa dirinya, tidak menjaga nama baik institusi Polri dan apa yang semestinya dia lakukan sebagai anggota Polri. Sebagai manusia harusnya wajib menaati perintah Tuhan,” ujarnya, belum lama tadi.
Diketahui, Sarifudin telah bertugas sebagai anggota Polri selama 16 tahun. Awal kariernya pada tahun 2006 di Samapta Polda Kalsel. Kemudian, sejak 2007 sampai terbelit kasus tersebut bertugas di BA Sabhara Polres HSS.
Namun, saat di Pengadilan Negeri (PN) Kandangan maupun sidang kode etik Polri, ia hanya bisa pasrah mengakui perbuatannya yang melanggar disiplin karena tak ada alasan untuk membela diri.(KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar