POJOKBANUA, BALANGAN – Ketua Seksi (Kasi) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan, Wahid mengatakan banyak dampak yang merugikan apabila nikah tidak terdata atau di bawah tangan.
“Jadi masyarakat yang tidak mau ribet itu melaksanakan nikah di bawah tangan atau nikah tidak di KUA,” ujarnya kepada pojokbanua.com, Senin (22/4/2024).
Padahal, menurutnya sangat mudah untuk mengurus nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). “Orang yang nikah di bawah tangan itu sah nikahnya diragukan, karena tidak diperiksa seperti nikah di KUA,” katanya.
Tak hanya itu, nikah yang tidak terdata di KUA juga tidak bisa membuat kartu keluarga (KK) dan akta lahir anak. Saat ini, syarat untuk menikah sesuai dengan undang-undang.
“Bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan juga 19 tahun. Jika kurang dari itu, maka harus melaksanakan sidang di pengadilan,” tutupnya. (AL/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar