POJOKBANUA, MARTAPURA – Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Banjar, dari awal bulan Januari sampai April 2024 untuk kasus perceraian didominasi karena faktor perselisihan dan pertengkaran.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Banjar, Hikmah saat ditemui pojokbanua.com, usai menggelar sosialiasi pencegahan perkawinan anak usia dini di SMK Negeri 1 Martapura, Kamis (25/4/2024).
“Pada bulan Januari tecatat ada 30 kasus, bulan Februari 50, Maret 55, April 45. Total ada 180 kasus perceraian faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus,” kata Hikmah.
Disinggung, apakah kedua faktor tersebut disebabkan terjadinya perkawinan usia dini. “Sebenarnya sih tidak juga, hanya 25 persen saja. Salah satu penyebabnya terjadi pertengkaran karena menikah usia dini, tapi tidak terlalu banyak juga,” lanjutnya.
Hikmah merinci, sisa perkara tahun 2024 antara lain cerai gugat (CG) sebanyak 35 perkara dan cerai talak (CT) sebanyak 15 perkara. Sedangkan pendaftaran di tahun 2024, CG sebanyak 249 perkara, CT sebanyak 61 perkara.
“CG itu cerai gugat yaitu gugatan. Cerai yang diajukan oleh istri. Sedangkan CT itu cerai talak, yaitu permohonan suami untuk menjatuhkan talak kepada istri,” jelasnya.
Terbanyak kedua didominasi karena faktor ekonomi, ada 26 kasus di antaranya Januari 2, Februari 2, Maret 12, April 10.
“Perceraian yang disebabkan faktor mabuk ada 4 kasus. Januari 2, Februari 0, Maret 1, April 1. Sedangkan faktor meninggalkan salah satu pihak ada 4 kasus. Januari 1, Februari 2, Maret 1, April 0,” sebutnya. (WF/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar