POJOKBANUA, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menyiapkan penerapan tanda tangan elektronik (TTE) dalam surat-menyurat kedinasan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, M. Aidil Basith mengatakan, tanda tangan elektronik atau E-Sign terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi dan lain-lain.
“Setiap sistem, instansi yang membutuhkan persetujuan atau tanda tangan elektronik dari pejabat terkait (ketika) akan mengirimkan dokumen kepada sistem tanda tangan elektronik,” ucapnya.
Nantinya, sistem ini akan mengirimkan notifikasi ke perangkat yang digunakan oleh pejabat yang bersangkutan. Pejabat tersebut dapat menandatangani secara elektronik dokumen yang telah diterima.
Sama dengan tanda tangan manual, tanda tangan elektronik bersifat unik yakni tanda tangan elektronik seseorang akan berbeda dengan tanda tangan orang lain.
“Setiap orang yang membuat tanda tangan elektronik, maka harus melalui verifikasi oleh Badan Sertifikasi Elektronik atau BSE,” jelasnya.
Tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat untuk memverifikasi dan autentifikasi atas identitas penanda tanganan, sekaligus untuk menjamin keutuhan dan keautentikan dokumen.
Tanda tangan elektronik mempresentasikan identitas penanda tanganan yang diverifikasi berdasarkan data pembuatan tanda tangan elektronik, di mana data pembuatan tanda tangan elektronik dibuat secara unik yang hanya merujuk kepada penanda tanganan.
Menurutnya, penggunaan TTE akan mempermudah urusan surat-menyurat, serta disposisi surat bisa lebih cepat dilakukan. Saat ini, ada beberapa Pejabat Eselon II di Pemkab Banjar yang sudah memiliki TTE terverifikasi.
“Kita akan terus melakukan pengusulan secara bertahap, agar nantinya seluruh pejabat di Kabupaten Banjar memiliki TTE,” tutupnya.(WF/PR)
Tidak ada komentar