iklan di pojokbanua

Kasus Dugaan Penggelapan Eks Anggota DPRD HST, JPU Tuntut Wanti 3 Tahun 6 Bulan Penjara

waktu baca 2 menit
Senin, 19 Feb 2024 20:07 0 Muhammad Hidayatullah

POJOKBANUA, BARABAI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Karya Tunnisa Widya Wanti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan.

Hal itu disampaikan JPU Kejari HST, Herlinda pada sidang terbuka pembacaan tuntutan atas kasus dugaan penggelapan Rp6,8 miliar yang dilakukan oleh Eks Anggota DPRD HST, Karya Tunnisa Widya Wanti di Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Senin (19/2/2024) siang.

Ada pertimbangan yang turut memberatkan terdakwa. Di antaranya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan perbuatan terdakwa merugikan saksi, juga korban.

Di sisi lain, ada hal yang meringankan terdakwa, yakni belum pernah dihukum.

“Terdakwa mempunyai anak yang masih kecil dan dalam kondisi sedang hamil,” katanya.

Tuntutan lainnya, terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

Menanggapi tuntutan itu, pengacara terdakwa, Edi Sucipto menilai, tuntutan yang disampaikan jaksa itu hal yang wajar karena ingin tuntutannya terbukti. Akan tetapi, menurutnya hal itu berbeda dari fakta persidangan.

Edi mengatakan, tuntutan jaksa banyak disebutkan penanaman modal. Apabila kliennya itu tidak bisa membayar, menurutnya jatuhnya ke wanprestasi. Mengingat, sebagian orang ada yang sudah bayar dan tidak satupun rekening dari orang-orang itu masuk kepada kliennya.

“Fakta persidangan versi kami adalah perbuatan ini ada, tapi bukan suatu pidana,” bebernya saat ditemui usai persidangan.

Edi menyebut, tetap optimis kliennya bebas. Di samping menyiapkan pihaknya juga menyiapkan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.

Usai sidang pembacaan tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Novitasari Amira, bersama dua hakim anggota Rahmah Kusumayani dan Anggita Sabrina menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pledoi pada 22 Februari 2024 mendatang. (MH/FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor

Muhammad Hidayatullah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

IMG-20221228-WA0020
IMG-20221227-WA0005
IMG-20221225-WA0006
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
IMG-20221229-WA0030
2. Infografis sosmed 10 penyakit
TIPS AMANKAN DATA
1. Infografis sosmed 10 penyakit

Member JMSI

Network

LAINNYA