POJOKBANUA, BARABAI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Karya Tunnisa Widya Wanti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan.
Hal itu disampaikan JPU Kejari HST, Herlinda pada sidang terbuka pembacaan tuntutan atas kasus dugaan penggelapan Rp6,8 miliar yang dilakukan oleh Eks Anggota DPRD HST, Karya Tunnisa Widya Wanti di Pengadilan Negeri (PN) Barabai, Senin (19/2/2024) siang.
Ada pertimbangan yang turut memberatkan terdakwa. Di antaranya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan perbuatan terdakwa merugikan saksi, juga korban.
Di sisi lain, ada hal yang meringankan terdakwa, yakni belum pernah dihukum.
“Terdakwa mempunyai anak yang masih kecil dan dalam kondisi sedang hamil,” katanya.
Tuntutan lainnya, terdakwa juga diminta membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Menanggapi tuntutan itu, pengacara terdakwa, Edi Sucipto menilai, tuntutan yang disampaikan jaksa itu hal yang wajar karena ingin tuntutannya terbukti. Akan tetapi, menurutnya hal itu berbeda dari fakta persidangan.
Edi mengatakan, tuntutan jaksa banyak disebutkan penanaman modal. Apabila kliennya itu tidak bisa membayar, menurutnya jatuhnya ke wanprestasi. Mengingat, sebagian orang ada yang sudah bayar dan tidak satupun rekening dari orang-orang itu masuk kepada kliennya.
“Fakta persidangan versi kami adalah perbuatan ini ada, tapi bukan suatu pidana,” bebernya saat ditemui usai persidangan.
Edi menyebut, tetap optimis kliennya bebas. Di samping menyiapkan pihaknya juga menyiapkan pledoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.
Usai sidang pembacaan tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai Novitasari Amira, bersama dua hakim anggota Rahmah Kusumayani dan Anggita Sabrina menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pledoi pada 22 Februari 2024 mendatang. (MH/FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar