POJOKBANUA, BANJARBARU – Sebanyak 38 paket narkotika jenis sabu siap edar, berhasil digagalkan oleh Sat Narkoba Polres Banjarbaru.
“Tiga pelaku diringkus di rumahnya di Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru, Iptu Agus Hariyadi, Rabu (6/10/2021).
Agus menambahkan, pelaku berinisial AS (36), BD (30) dan WD (27) diamankan beserta barang bukti sabu yang siap diedarkan para pelaku.
“Barang bukti sabu yang berhasil ditemukan yakni sebanyak
38 lembar plastik klip dengan berat kotor 19,11 gram dan berat bersih 12,27 gram, 5 batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bong terbuat dari botol plastik yang di atasnya terdapat 2 batang sedotan plastik warna putih dan merah,” rincinya.
Selain itu, barang bukti berupa satu buah bong terbuat dari botol plastik yang di atasnya terdapat 2 batang sedotan plastik warna bening.
“Saat kami melakukan penggeledahan lebih lanjut, ternyata pelaku WD masih menyimpan satu paket sabu di dalam kantong celananya dengan berat kotor 0,35 gram, berat bersih 0,18 gram dan satu batang pipet dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu,” terangnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenakan pasal tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 sampai 20 tahun,” tutupnya. (WF/KW)
Tidak ada komentar