POJOKBANUA, BANJARBARU – Dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah jalur independen atau perseorangan yang dimulai pada 5 Mei 2024 mendatang, salah satunya adalah KPU Banjarbaru.
Komisioner KPU Banjarbaru Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dahtiar mengatakan, pemenuhan syarat dukungan untuk bakal pasangan calon (paslon) jalur perseorangan berlangsung hingga 27 Agustus 2024 mendatang. Tentu saja, ada syarat yang harus dipenuhi bakal paslon wali kota Banjarbaru jalur perseorangan.
“Khusus untuk di Banjarbaru, per tanggal 18 April 2024 KPU Banjarbaru sudah menerbitkan SK KPU Nomor 63 Tahun 2024, tentang syarat minimal dan persebaran bakal paslon perseorangan dalam Pilkada Banjarbaru 2024,” ujar Adit, sapaan akrabnya kepada pojokbanua.com usai sosialisasi tahapan Pilkada 2024 di salah satu hotel berbintang di Banjarbaru, Jumat (26/4/2024) malam.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh bakal paslon wali kota jalur perseorangan terdiri dari dukungan sebanyak 19.061 dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi KTP. Dari jumlah tersebut, sebaran minimal dukungan berada di tiga dari lima kecamatan di Banjarbaru.
“Minimal lebih dari setengahnya (jumlah sebaran per kecamatan, red). Kalau bisa lima kecamatan, bagus lagi,” beber Adit.
Saat ini, KPU Banjarbaru masih menunggu petunjuk teknis berupa Peraturan KPU terkait pencalonan bakal paslon Pilkada Banjarbaru 2024. Namun, KPU Banjarbaru sudah mendapat informasi dari KPU RI terkait persyaratan pencalonan melalui surat dinas dari KPU RI Nomor 630.
Isi dari surat dinas itu adalah menyampaikan persyaratan bakal paslon kepala daerah yang di daerahnya berpenduduk 250 ribu jiwa, seperti Banjarbaru. Berdasarkan data BPS Banjarbaru, jumlah penduduk Banjarbaru tercatat sebanyak 268.110 jiwa.
Berdasarkan ketentuan, jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal paslon jalur perseorangan adalah 10 persen dari jumlah pemilih di pemilu terakhir. Untuk diketahui, jumlah pemilih di Banjarbaru pada Pemilu 2024 sebanyak 190.609 pemilih.
“Ketentuannya 10 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar sebagai pemilih di Pemilu terakhir, atau 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) 2024,” lugas Adit. (FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar