POJOKBANUA, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Adapun aturan baru untuk masuk wilayah Kota Seribu Sungai itu, guna mengurangi lonjakan kasus pasien Covid-19.
Hal ini dibenarkan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Diantaranya, menunjukan kartu identitas diri (KTP) atau domisili, surat lokasi pekerjaan, sedang atau dalam kondisi darurat.
Apabila tidak memenuhi syarat di atas, ada juga opsi lainnya seperti menunjukan surat vaksin dosis pertama dan menunjukan surat PCR atau Antigen dengan hasil negatif Covid-19 minimal 2×24 jam. Serta wajib memakai masker
Aturan baru ini diharapkan adanya penurunan jumlah kasus positif Covid-19 dan berkurangnya jumlah pasien isolasi mandiri (isoman).
“Semoga dengan berlakunya peraturan baru ini, masyarakat khususnya dari luar kota bisa lebih memperhatikan kesehatannya. Bisa mematuhi peraturan baru yang berlaku, guna mencegah kasus baru Covid-19,” kata Ibnu.
Ia berharap, PPKM Level IV pada empat pekan mendatang bisa mengalami penurunan, sehingga kebijakan ini dapat berakhir. (KN/PR)
Tidak ada komentar