POJOKBANUA, BANJARBARU – Perbuatan bejat dilakukan oleh AS (22), warga Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.
Pasalnya, AS diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap DZP (18), yang juga merupakan warga Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor membeberkan, AS diduga melakukan perbuatan tak bermoral tersebut, di sebuah rumah di Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru pada Selasa (13/12/2022) malam.
“Saat itu, korban bersama pelaku tengah membeli makanan. Ketika berada di sebuah rumah, diduga AS melakukan aksi pencabulannya,” ujarnya pada Sabtu (17/12/2022) malam.
Lantaran tak terima mendapatkan perlakuan tersebut, DZP lantas melaporkan dugaan tindakan pencabulan yang dialaminya ke Polsek Liang Anggang.
Unit Opsnal Polsek Liang Anggang di bawah pimpinan Aiptu Deden A Lesmana yang mendapati laporan dugaan pencabulan, langsung melakukan penyelidikan.
Tak memakan waktu lama, AS langsung diringkus, saat tengah berada di sebuah rumah di Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, di hari yang sama.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Tajudin.
AS sendiri, dikenakan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Dengan ancaman pidana selama-lamanya sembilan tahun. (FN)
Tidak ada komentar