POJOKBANUA, MARTAPURA – Sempat menjadi buronan selama enam tahun, terpidana Muhammad Irfanshah alias Ifan akhirnya berhasil diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar di Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kamis (3/2/2022) dini hari.
Namanya, selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ifan merupakan terpidana kasus perkara memakai surat palsu yang menimbulkan kerugian secara bersama. Penipuan atau penggelapan dan turut serta, membantu penjualan tanah di Kelurahan Kertak Hanyar Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Penangkapan Ifan ini, sebelumnya dilakukan oleh tim Tangkap Buron (TABUR) Intelijen Kejari Kabupaten Banjar, yang dipimpin oleh Pj Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Banjar dibantu Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara (HSU).
Kepala Kejari Kabupaten Banjar, Hartadhi Christianto membenarkan hal tersebut melalui konferensi pers. Usai diperiksa kesehatan dan swab antigen, segera dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Banjarbaru.
Ini merupakan upaya paksa, guna melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 648/K/Pid/2016, sejak 11 Oktober 2016 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Terdakwa Muhammad Irfansyah alias Ifan ini, terbukti secara sah dan menyakinkan barsalah melakukan tindak pidana. Memakai surat palsu atau yang dipalsukan menimbulkan kerugian secara bersama-sama, sesuai Pasal 263 KUHP Ayat (2) Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujarnya.
Sebelumnya, terpidana bersepakat dengan korban, Yoyo Indrajaya untuk melakukan jual beli sebidang tanah seharga Rp13,5 miliar. Ternyata, setelah proses jual beli terjadi, objek itu bersertifikat atas nama orang lain.
Korban akhirnya yang mengalami kerugian, kemudian melaporkan tersangka ke Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Terpidana Ifan tak bekerja sendiri, tapi dibantu seorang temannya dalam membantu mengurus surat menyurat. Kalau peran terpidana ini adalah pihak yang aktif menawarkan hingga melakukan transaksi, juga mengimingi tersangka lain untuk membantu dalam mengurus surat,” tuturnya.
Atas perbuatannya, terpidana Irfan dijatuhkan 2 tahun 6 bulan pidana penjara.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Banjar, Fajar Gigih Prabowo menerangkan kronologi penangkapan secara rinci.
“Awalnya, terpidana tersebut sudah dilakukan tiga kali untuk dieksekusi. Namun, saat didatangi di kediamannya sesuai domisili, terpidana tak ada di alamat yang di maksud,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata yang bersangkutan sudah pindah ke alamat lain di Kabupaten Batola.
“Setelah dipastikan keberadaannya oleh tim TABUR sesuai dengan pengamatan, maka langsung bergerak cepat dan dilakukan penangkapan terhadap terpidana dari tempat persembunyiannya,” ucap Gigih, sapaan akrabnya.(WF/KW)
Tidak ada komentar