iklan di pojokbanua

Duh, Residivis Narkoba di Banjarmasin Kembali Berulah

waktu baca 1 menit
Senin, 19 Feb 2024 09:42 0 Khairun Nisa

POJOKBANUA, BANJARMASIN – Tersandung kasus narkoba dan membuat sang residivis narkoba berinisial DY (41) jera.

Ia kembali ditangkap atas dasar kepemilikan narkoba yang ia miliki. DY terbukti memiliki 7,35 gram narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket.

“Jadi sebelum ini dia (pelaku) sudah pernah diamankan dengan kasus serupa, setelah bebas ia kembali kedapatan memiliki barang haram itu,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Senin (19/2/2024).

Terulangnya kasus yang sama, membuat DY kini terancam kembali mendekam di penjara. DY sendiri diamankan saat berada di rumahnya, Jalan Mahoni, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Yang bersangkutan juga mengakui barang bukti itu miliknya, jadi kembali kita amankan,” beber Putra.

Kini, DY terancam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rls/KN/FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

IMG-20221225-WA0006
IMG-20221228-WA0020
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
TIPS AMANKAN DATA
2. Infografis sosmed 10 penyakit
1. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221229-WA0030
IMG-20221227-WA0005

Member JMSI

Network

LAINNYA