POJOKBANUA, BANJARMASIN – Tersandung kasus narkoba dan membuat sang residivis narkoba berinisial DY (41) jera.
Ia kembali ditangkap atas dasar kepemilikan narkoba yang ia miliki. DY terbukti memiliki 7,35 gram narkotika jenis sabu sebanyak tiga paket.
“Jadi sebelum ini dia (pelaku) sudah pernah diamankan dengan kasus serupa, setelah bebas ia kembali kedapatan memiliki barang haram itu,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, Senin (19/2/2024).
Terulangnya kasus yang sama, membuat DY kini terancam kembali mendekam di penjara. DY sendiri diamankan saat berada di rumahnya, Jalan Mahoni, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Yang bersangkutan juga mengakui barang bukti itu miliknya, jadi kembali kita amankan,” beber Putra.
Kini, DY terancam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (rls/KN/FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar