POJOKBANUA, BANJARMASIN – Seorang warga Jalan Bina Karya, Komplek Simpang Jagung, RT 68, Pelambuan, Banjarmasin Barat diamankan saat kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
MZ alias Ijai diamankan bersama barang bukti berupa enam paket sabu seberat 0,67 gram, satu kotak rokok, dompet cokelat, satu ponsel, dan uang tunai Rp200 ribu.
“Benar ada satu terduga pengedar sabu diamankan oleh Ditres Narkoba Polda Kalsel,” ujar Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana, Jumat (26/5/2023).
Penangkapan Ijai sendiri dilakukan pada seminggu yang lalu. Pihak kepolisian sendiri mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di lingkungan tersebut.
“Kemudian saat didatangi ke TKP dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut,” ucap Kanit Reskrim.
Kini, tersangka dan barang bukti pun diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara empat tahun hingga 20 tahun. (KN/FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar