POJOKBANUA, BARABAI – Peristiwa pembunuhan yang diduga dilakukan seorang anak terhadap sang ayah kandung di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) masih jadi perbincangan hangat di masyarakat.
Teranyar, motifnya dipicu kesalahpahaman gegara sang anak tidak terima ditegur saat ingin menjual kambing secara paksa. Hingga sang ayah diketahui tewas yang diduga dipukul menggunakan benda tumpul.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, pihaknya sudah meringkus terduga pelaku pembunuhan tersebut sesaat pasca mendapatkan laporan.
Adapun identitas pelaku ZI (25) dan korban bernama D (64). Hubungan korban dengan pelaku merupakan orang tua kandung (ayah) dan anak.
Keduanya beralamatkan Desa Awang, Kecamatan Batang Alai Utara (Batara).
Berdasarkan keterangan istri korban, MA, korban D ditemukan di rumah tetangganya dalam kondisi tergeletak dengan kondisi kepala mengalami luka bersimbah darah dan tidak sadarkan diri.
“Diduga dipukul di kepala,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (21/3/2024) pagi.
Priadi menegaskan, dugaan itu menguat setelah petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) satu buah balok kayu ulin satu buah gagang alat pemetik sawit di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Pasca penemuan korban, ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit H Damanhuri Barabai dan dinyatakan sudah meninggal dunia. Lalu, dilakukan pemeriksaan visum.
“Untuk hasil visum masih belum lagi,” singkatnya.
Kini, terduga pelaku yakni sang anak ZI sudah diamankan di Polres HST untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Jika terbukti perbuatannya, ia terancam dijerat sesuai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (MH/FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar