POJOKBANUA, MARTAPURA – Polres Banjar melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan pelaku MY alias Utuh terhadap korban KA di Desa Rantau Balai, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kanit 1 Pidum Polres Banjar, Ipda M Rizky Febrianto mengungkapkan bahwa pelaku diduga membunuh karena merasa tersinggung akibat korban sering menghina dan mengambil hasil panen padi miliknya.
“Pelaku yang seorang petani merasa dendam, karena korban sering menghina dan mengambil padi milik pelaku,” ujar Rizky kepada awak media, Rabu (15/11/2023).
Rekonstruksi itu menunjukkan 30 adegan peristiwa. Di mana, pelaku membunuh korban dengan memukulkan kayu ke kepala dan mencekiknya. Motif pembunuhan semata-mata karena dendam, bukan rencana terencana.
“Setelah korban tewas, pelaku membawa jasadnya dengan sepeda motor dan membuangnya ke dalam parit sawah, tidak jauh dari tempat kejadian,” jelasnya.
Terduga pelaku diamankan oleh tim gabungan Polsek Aranio dan Resmob Polres Banjar di pondok, tepatnya Jalan Trans Banjarbaru-Batulicin, Desa Rantau Balai, Kecamatan Aranio.
Dalam proses penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. “Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 338 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (WF/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar