POJOKBANUA, BANJARBARU – Unit Opsnal Polsek Liang Anggang berhasil membekuk terduga pelaku berinisial MS (25), warga Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.
MS sendiri disinyalir telah membunuh seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial N (33) di eks lokalisasi Pembatuan, Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin pada Kamis (13/7/2023).
Usai diringkus, MS mengungkap motif dirinya menghabisi nyawa N. Di mana, ia mengaku sempat menggunakan jasa N di eks lokalisasi Pembatuan dan telah membayar sejumlah uang jasa kepada N.
Namun, dirinya bersama N sempat terlibat cekcok, karena MS disinyalir menolak untuk menggunakan alat kontrasepsi saat berhubungan badan.
“Saya paksakan tidak menggunakan alat kontrasepsi. Namun dia (korban) minta menyudahi dan saya pukul di bagian dada dua kali,” ujarnya.
Tindakan MS pun sempat mendapat perlawanan dari N. MS pun berupaya mencekik leher N, hingga N tewas di tempat.
Sementara itu, Kapolsek Liang Anggang, Kompol Yuda Kumoro Pardede mengatakan, anggotanya membekuk MS di kawasan lapangan AURI, di Jalan Hercules, Kelurahan Landasan Ulin Timur.
“Pelaku dibawa Ke Polsek Liang Anggang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Yuda mengungkapkan, dari hasil visum di RSD Idaman Banjarbaru, didapati adanya dugaan kekerasan pada korban N di bagian pipi, mulut dan leher korban, hingga menyebabkan kematian.
“Korban diduga dicekik yang dilakukan oleh MS di bagian leher korban, sehingga korban kehabisan nafas dan meninggal dunia,” beber Yuda.
MS sendiri, dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP juncto pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan. (FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar