POJOKBANUA, JAKARTA – Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia, per Senin (3/1/2022).
Keputusan ini menindak lanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 tahun 2021.
Dilansir dari laman Kesekretariatan Negara (Setneg), pada Minggu (2/1/2022). Di sana berbunyi, menetapkan pandemi Covid-19 yang merupakan global pandemi sesuai pernyataan WHO secara faktual dan belum berakhir di Indonesia.
“Pandemi dan penyebaran Covid-19 hingga kini belum dinyatakan berakhir dan berdampak pada berbagai aspek seperti kesehatan, ekonomi dan sosial di Indonesia,” ujar Presiden Jokowi dilansir dari detik.com.
MK menegaskan, pentingnya pernyataan dari presiden atas status faktual di Indonesia. Perlu diberi kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Covid-19.
“Pemerintah dapat menetapkan aturan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan, antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya,” demikian bunyi diktum ketiga.
MK memerintahkan, Presiden Jokowi menentukan kelanjutan status pandemi yang berakhir pada akhir 2021 dan status pandemi berlanjut ke 2022.
Perintah MK itu, disampaikan kala membacakan putusan gugatan Nomor 37/PUU-XVIII/2020 terkait UU Nomor 2 Tahun 2020 (atau yang dikenal dengan Perppu Corona) harus dengan persetujuan DPR.
Pemerintah diharuskan mengumumkan status pandemi Covid-19 pada akhir tahun kedua sejak status itu dibuat. (NS/KW)
Tidak ada komentar