POJOKBANUA, MARTAPURA – Motif pelaku, BS terungkap. Dia tak menerima korban, ML hendak menikahi mantan kekasihnya, NW. Hingga akhirnya, tega menghabisi nyawa korban sebanyak lima kali tusukan menggunakan pisau dapur karena cemburu.
“Pelaku dan korban merupakan kawan akrab sejak kecil, hingga sama-sama menjadi juru parkir di kawasan Pasar Bauntung Batuah Martapura,” ujar Kasatreskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, Kamis (9/6/2022).
Peristiwa itu terjadi di kawasan Desa Murung Kenanga, Martapura. Dalam hal ini, polisi merekonstruksi kejadian. Pelaku memeragakan 42 adegan di halaman Satreskrim Polres Banjar disaksikan para saksi dan penasihat hukum terdakwa.
“Ada 42 adegan, yaitu sejak pertama pelaku melukai korban hingga korban dievakuasi ke rumah sakit. Pelaku melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara,” tuturnya.
Ia mengimbau, masyarakat mengerti dan menaati hukum. “Apabila terjadi masalah pribadi, secepatnya atasi agar tidak menimbulkan permasalahan baru seperti kasus ini,” lanjutnya. (WF/KW)
Tidak ada komentar