POJOKBANUA, BARABAI – Jadwal untuk melakukan pengajuan pindah lokasi memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) telah berakhir pada Rabu (7/2/2024) pukul 23.59 Wita.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) HST mencatat, berdasarkan data rekapitulasi. Total warga yang mengajukan pindah lokasi memilih atau pindah TPS di HST sebanyak 3.229 warga.
“Dari total 3.229 warga tersebut, sebanyak 1.737 warga di antaranya melakukan pengajuan pindah masuk dan 1.492 pindah keluar,” ungkap Ketua Divisi (Kadiv) Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU HST, Dr Murjani kepada awak media, Kamis (8/2/2024).
Dari 1.737 warga yang mengajukan pindah masuk, 807 orang di antaranya pemilih laki-laki dan 930 orang pemilih perempuan yang tersebar di 522 TPS.
Kemudian, untuk yang mengajukan pindah keluar sebanyak 1.492 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 789 orang dan perempuan 703 orang yang tersebar di 630 TPS. Namun, ada juga yang mengajukan tetapi batal.
“Totalnya 148 orang dengan rincian laki-laki 41 orang dan perempuan 107 dan tersebar di 75 TPS,” singkatnya. (MH/FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar