POJOKBANUA, BANJARBAR, – Tempat wisata, usaha jasa hiburan dan mal di Kota Banjarbaru ditutup sementara, mulai 11 hingga 16 Mei 2021. Terlebih, diisukan pelaksanaan lebaran pada 13 Mei 2021.
Hal itu disampaikan, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin usai mengikuti rapat koordinasi bersama Forkopimda, Jumat (7/5/2021) siang.
Penutupan sementara ini sesuai Surat Edaran Nomor : 300/9/KUM/2021, guna mengantisipasi terjadinya kerumunan orang dalam melaksanaan perayaan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
“Kebijakan ini kami lakukan untuk mencegah, jangan sampai ada kerumunan dan membeludaknya masyarakat yang piknik di Banjarbaru. Sehingga, bisa berpotensi menyebarnya Covid-19,” ujar Ovie, sapaan akrabnya.
Kata dia, pihaknya telah menyampaikan keputusan ini kepada para pengusaha, agar kebijakan dengan kabupaten/kota tetangga bisa sinkron.
“Jika masih ada pengelola tempat wisata, tempat hiburan dan mal yang masih buka pada waktu yang ditentukan, maka akan diberikan sanksi,” tegasnya.
Sanksi bervariasi, sambungnya, sesuai dengan tingkat pelanggaran mulai dari administrasi sampai penutupan total.
Kendati demikian, pasar dan cafe tidak ditutup karena pihaknya menilai ada distribusi pasokan bahan pokok untuk masyarakat.
“Kami juga akan turun langsung mengecek ke lapangan. Serta, menurunkan tim guna melakukan razia rutin mengecek protokol kesehatan (prokes) di pasar dan cafe Banjarbaru,” pungkasnya. (SB/PR)
Tidak ada komentar