iklan di pojokbanua

Kasus Investasi Bodong, Polisi Tunggu Berkas untuk Kenakan Pasal TPPU

waktu baca 2 menit
Kamis, 25 Apr 2024 09:52 0 Khairun Nisa

POJOKBANUA, BANJARMASIN – Kasus investasi bodong oknum bhayangkari di Kalimantan Selatan (Kalsel), FN memasuki babak baru.

Baru-baru ini, FN ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong. Ia dikenakan dua pasal berlapis, yakni pasal 372 dan 378 KUHP.

Lantas, hal ini pun menjadi perdebatan bagi para korban, yang merasa tak puas dengan pasal yang dijatuhkan.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan bahwa FN telah dijatuhi dua pasal berlapis.

“Pasal yang dikenakan itu 372 dan 378 KUHP,” ujar Adam, Kamis (25/4/2024).

Namun, Adam mengungkapkan, FN bisa saja akan dijatuhi pasal TPPU. Hanya saja, pihaknya masih menunggu berkas yang dibutuhkan lengkap.

“Sedangkan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nanti setelah berkas tindak pidana awal dinyatakan lengkap oleh JPU,” jelas Adam.

Adam memastikan, FN telah ditahan di Polda Kalsel usai ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

“Yang bersangkutan sudah ditahan di polda,” ucapnya.

Seperti yang diketahui, FN yang merupakan seorang bhayangkari sekaligus pengusaha itu melakukan aksi penipuan investasi bodongnya terhadap ratusan korban.

FN mengiming-imingi korban mendapatkan keuntungan sekian persen dari hasil bisnis bahan bakar minyak (BBM) yang dimiliki FN.

Korban yang tergiur dan merasa percaya pada FN pun akhirnya menaruh sejumlah uang dengan nominal puluhan juta hingga ratusan juta. Di awal, FN membayarkan keuntungan secara rutin dan membangun kepercayaan para korban.

Hingga akhirnya, pada awal 2024 FN dilaporkan para korban lantaran tak kunjung membayar atau mengembalikan keuntungan sekaligus modal korban.

Pihak kepolisian pun telah melakukan penyitaan sejumlah aset berharga milik FN. Di antaranya, Honda Brio BS dengan nomor polisi DA 1510 BP, 2 unit Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi DA 8450 BY dan DA 8538 BY.

“Kemudian Toyota Alphard dengan nomor polisi DA 1509 TDC,” sebut Adam beberapa waktu lalu.

Terakhir, diungkapkan Adam total kerugian tercatat yang telah dilaporkan korban ke Polda Kalsel senilai Rp39 miliar. (KN/FN)

Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

IMG-20221228-WA0020
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221227-WA0005
1. Infografis sosmed 10 penyakit
2. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221229-WA0030
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
IMG-20221225-WA0006

Member JMSI

Network

LAINNYA