POJOKBANUA, BALANGAN – Selama ini, masyarakat menduga bahwa untuk mendapat bantuan bedah rumah di Balangan harus melalui jalur tim sukses bupati. Hal itu dibantah Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Balangan, Ribowo.
Menurutnya, syarat yang harus dipenuhi hanya perlu terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) “Padahal, asumsi masyarakat itu tidak ada dasarnya,” ujarnya kepada pojokbanua.com, Kamis (28/3/2024).
Ia menegaskan, untuk mendapat bantuan bedah rumah di Balangan hanya perlu terdaftar pada DTKS.
Jika ada di sebuah desa ada rumah yang tak layak huni, tetapi pemilik rumah tidak terdaftar di DTKS bisa segera melapor ke operator desa untuk diusulkan agar bisa masuk di data DTKS.
“Usul dulu ke pihak desa, baru akan dilaporkam ke kami. Lalu, akan kami tindak lanjuti,” tutupnya. (AL/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar