iklan di pojokbanua

Kadinkes Banjarmasin: Vaksin Booster Syarat Wajib Perjalanan Laut atau Udara

waktu baca 1 menit
Rabu, 13 Jul 2022 14:01 0 Khairun Nisa

POJOKBANUA, BANJARMASIN – Keluarnya surat edaran (SE) dari Pemerintah Pusat mengenai kebijakan baru untuk Pelaku Perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mewajibkan untuk memiliki sertifikat vaksin booster sebelum melakukan perjalanan.

Terlebih, terhadap para pelaku perjalanan jalur laut dan udara wajib untuk booster. Di mana jika belum bervaksin booster, wajib untuk melakukan swab antigen.

Pemberlakuan kebijakan tersebut akan dimulai pada 17 Juli 2022 mendatang, mengikuti arahan dan SE dari Pemerintah Pusat.

“Wajib (vaksin) booster kalau untuk perjalanan kapal laut atau udara. Sesuai dengan umur,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, Rabu (13/7/2022).

Menurutnya, Banjarmasin akan menerapkan kebijakan baru tersebut sesuai dengan aturan yang telah berlaku dari Pemerintah Pusat.

“Wajib untuk menerapkan kebijakan itu, karena seluruh Indonesia kan sama. Semoga, melalui kebijakan baru ini dapat meningkatkan capaian vaksinasi dosis satu, dua dan booster di Banjarmasin. Mudah-mudahan bisa terlaksana, karena kalau swab antigen harus bayar lagi,” ucapnya.

Untuk perjalanan jauh jalur darat, dirinya tak memberlakukan wajib vaksin tersebut. Lantaran, jarak dari kota satu ke kota lainnya disebut dekat sehingga tidak wajib vaksin.

“Tidak memperketat, karena antar wilayah itu dekat,” tutupnya. (KN/KW)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

PENJUALAN ROKOK BATANGAN
IMG-20221228-WA0020
IMG-20221227-WA0005
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221225-WA0006
2. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221229-WA0030
1. Infografis sosmed 10 penyakit

Member JMSI

Network

LAINNYA