POJOKBANUA, BANJARMASIN – Keluarnya surat edaran (SE) dari Pemerintah Pusat mengenai kebijakan baru untuk Pelaku Perjalanan dalam negeri (PPDN) yang mewajibkan untuk memiliki sertifikat vaksin booster sebelum melakukan perjalanan.
Terlebih, terhadap para pelaku perjalanan jalur laut dan udara wajib untuk booster. Di mana jika belum bervaksin booster, wajib untuk melakukan swab antigen.
Pemberlakuan kebijakan tersebut akan dimulai pada 17 Juli 2022 mendatang, mengikuti arahan dan SE dari Pemerintah Pusat.
“Wajib (vaksin) booster kalau untuk perjalanan kapal laut atau udara. Sesuai dengan umur,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, Rabu (13/7/2022).
Menurutnya, Banjarmasin akan menerapkan kebijakan baru tersebut sesuai dengan aturan yang telah berlaku dari Pemerintah Pusat.
“Wajib untuk menerapkan kebijakan itu, karena seluruh Indonesia kan sama. Semoga, melalui kebijakan baru ini dapat meningkatkan capaian vaksinasi dosis satu, dua dan booster di Banjarmasin. Mudah-mudahan bisa terlaksana, karena kalau swab antigen harus bayar lagi,” ucapnya.
Untuk perjalanan jauh jalur darat, dirinya tak memberlakukan wajib vaksin tersebut. Lantaran, jarak dari kota satu ke kota lainnya disebut dekat sehingga tidak wajib vaksin.
“Tidak memperketat, karena antar wilayah itu dekat,” tutupnya. (KN/KW)
Tidak ada komentar