POJOKBANUA, MARABAHAN – DPRD Barito Kuala (Batola) menggagas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif baru. Empat raperda itu disampaikan bersamaan dengan rapat paripurna yang mengagendakan nota penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Penjabat Bupati Batola, Kamis (28/3/2024).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batola, Saleh, serta dihadiri Wakil Ketua I, Muhammad Agung Purnomo, Wakil Ketua II, Arpah, anggota DPRD Batola, Forkopimda dan Sekretaris Daerah Kabupaten, serta sejumlah kepala SKPD.
Raperda inisiatif yang diusulkan DPRD Batola yakni Raperda Desa Wisata, Raperda Penetapan Nama Desa, Raperda Penyelenggaraan Pelestarian Budaya Daerah, dan Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dalam nota penjelasan yang dibacakan Sekretaris Komisi II DPRD Batola, Basrin, Raperda Desa Wisata merupakan upaya Pemkab Batola dalam menggerakkan perekenomian masyarakat di sektor wisata.
“Raperda ini menjadi dasar hukum, pedoman dan landasan kepada semua pihak dalam pengembangan desa wisata,” kata Basrin.
Sementara Raperda Penetapan Nama Desa bertujuan menertibkan administrasi pemerintah guna memberikan kejelasan data wilayah pemerintah desa.
Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Pelestarian Budaya Daerah merupakan payung hukum dalam upaya mempertahankan budaya sungai dan rawa yang menjadi karakteristik masyarakat Batola.
“Raperda Penyelenggaraan Pelestarian Budaya Daerah memuat materi muatan lokal dengan sasaran pelestarian kebudayaan, kerja sama dengan dewan kebudayaan daerah, pengawasan, peran serta masyarakat, penghargaan dan pendataan,” terangnya.
Adapun Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menjadi penegas komitmen Batola terhadap program nasional.
“Bagaimanapun penyalahgunaan narkoba dapat melemahkan ketahanan nasional. Makanya untuk melindungi bangsa, perlu diatur pencegahan dan pemberantasan,” tegasnya.
Raperda tersebut memuat tugas dan wewenang pemerintah daerah terkait antisipasi dini, pencegahan, rencana aksi daerah, larangan, upaya khusus penanggulangan, rehabilitasi, pembinaan, dan pemberdayaan korban penggunaan narkoba.
“Agar lebih intensif, pencegahan harus melibatkan keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, perangkat desa, pemerintah desa, badan usaha, tempat usaha, hotel atau penginapan, tempat hiburan hingga media massa,” tutup Basrin. (DN)
Tidak ada komentar