POJOKBANUA, TABALONG – Penggunaan jalan Pertamina untuk hauling diduga tambang batubara ilegal di Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong membuat PT Pertamina EP 5 Tanjung bereaksi dan memutuskan untuk melakukan portal jalan.
Hal itu diungkapkan Field Manager (FM) Pertamina EP Tanjung, Sigid Setiawan saat jumpa pers bersama awak media di Kantor Pusat Pertamina Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kamis (3/11/2022) kemarin.
Menurut Sigid, dilakukannya pemortalan sebagai akibat adanya akitivitas angkutan tambang batubara yang tanpa izin menggunakan jalan perusahaan. Sehingga, pihaknya mengkhawatirkan potensi keselamatan warga sekaligus menegaskan bahwa PT Pertamina tidak ada kerja sama dalam bentuk apapun terhadap aktivitas penambangan tersebut.
“Kita sebenarnya sudah tahu sejak tanggal 8 Oktober lalu, jalan kami dipergunakan oleh pihak lain tanpa izin. Untuk itu, kami berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk melakukan pendekatan secara persuasif atas penggunaan jalan yang dimaksud,” ujarnya.
Adapun, koordinasi yang dilakukan yakni dengan SKK migas dan ESDM Kalsel, juga berkonsultasi dengan polres serta Kodim 1008 Tabalong.
“Kita langsung melakukan langkah persuasif ke pemangku wilayah desa dan warga setempat, kami tidak kemudian langsung bertindak tapi mengkaji. Rapat intern dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, akhirnya kita memutuskan jalan itu kami portal,” imbuhnya.
Kata dia, selain penggunaan jalan, aktivitas penambangan yang tak jauh dari pipa minyak juga sangat berbahaya bagi keselamatan warga sekitar.
“Menambang terlampau dekat dengan area sumur miyak, kami juga bisa berpengaruh pada proses produksi yang cenderung bisa longsor dan sebagainya,” ungkapnya.
Hasil koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pihak berwajib, aktivitas pertambangan yang ada di area operasional PT Pertamina sekitar wilayah Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta terhitung sejak 3 November ini sudah berhenti. (NS/KW)
Tidak ada komentar