POJOKBANUA, MARTAPURA – Pemilihan Pambakal di Kabupaten Banjar bakal diselenggarakan pada 117 desa dengan 401 calon pambakal di 315 Tempat Pemungutan Suara (TPS), pada 17 November 2022 mendatang.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banjar, Syahrialuddin mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan dalam situasi pendemi Covid-19.
“Pemerintah mengeluarkan kebijakan membatasi kapasitas tempat pemungutan suara maksimal 500 pemilih. Bertujuan, meminimalisir kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19 akibat kerumunan massa,” ujarnya, Kamis (29/9/2022).
Sementara itu, Bupati Banjar, H Saidi Mansyur mengaku, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemilihan pambakal nanti. Dengan terus memantau dan mengimbau untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kepada para camat sebagai unsur pelaksana kewilayahan, saya berharap untuk terus melakukan pemantauan dan perhatikan setiap tahapan pelaksanaan,” ucapnya.
Saidi berpesan, para camat juga diminta untuk menyampaikan kepada seluruh panitia desa agar tidak terjadi permasalahan di wilayah kerja masing-masing.
“Camat juga menjaga netralitas, tidak mendukung kepada salah satu calon,” tutupnya.(WF/KW)
Tidak ada komentar