Slide Gambar

Melanggar Larangan Mudik, Polisi Sebut Tak Ada Sanksi

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Mei 2021 13:25 0 Yawafie

POJOKBANUA – Kasubag Dalops Korlantas Polri, AKBP Dhafi menegaskan, tidak ada sanksi yang diberikan polisi kepada pemudik yang melanggar kebijakan larangan mudik.

Namun, jika pemudik melanggar undang-undang lalu lintas seperti melanggar batas kecepatan, muatan atau lainnya, kemungkinan akan dikenakan pelanggaran.

“Tidak ada penindakan hukum lain selama tidak melanggar aturan perundangan di jalan raya. Hanya dibalikkan atau diputarbalikkan. Tidak ada kurungan,” kata Dhafi dikutip dari Kompas.com yang melansir Antara, Jumat (7/5/2021).

Ia meminta masyarakat, tidak memaksakan diri mudik dengan berbagai cara. Sebab, nantinya akan ada pemeriksaan. Terkecuali. orang yang pergi untuk keperluan pekerjaan dan keperluan darurat masih dibolehkan untuk melintas.

Info Iklan

“Diawali pemeriksaan, kalau memang dia bukan mudik harus ada beberapa tahapan administrasi, surat izin, bebas Covid-19, rapid test juga dicek. Kalau itu dipenuhi dan untuk keperluan pekerjaan atau urgent, diperbolehkan selama tidak mudik,” terangnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Marta Hardi Sarwono mengungkapkan, banyak pemudik yang berharap bisa beruntung dan lolos dari titik penyekatan.

“Untuk masyarakat, jangan dibiasakan untung-untungan. Kalau lolos di penyekatan pertama, bisa kena di penyekatan kedua,” tuturnya.

Di penyekatan kedua lolos, sambungnya, masuk ke penyekatan ketiga. Misalnya olos semua, sampai destinasi bisa didatangi dan dilaporkan tetangga. Kalau terdeteksi (positif), ya masuk tempat isolasi yang disiapkan pemda,” ucapnya.

Adapun, sebanyak 381 titik penyekatan telah disiapkan untuk mencegah masyarakat melakukan mudik lebaran.

Diketahui, Pemerintah memberlakukan kebijakan larangan mudik 2021 selama 6-17 Mei. Selain itu, pemerintah juga memperketat syarat bepergian atau pengetatan sebelum dan sesudah larangan mudik lebaran 2021.

Regulasi larangan mudik Lebaran 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sementara pengetatan bepergian itu, tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas (SE Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 2 pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Larangan mudik lebaran 2021 berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, udara, laut, maupun kereta api. Lalu untuk semua lintas perjalanan antar kabupaten/kota, antar provinsi, maupun antara negara.

Kemudian, aturan larangan mudik 2021 tidak berlaku untuk distribusi kendaraan logistik. Selain itu, aturan larangan mudik lebaran 2021 juga tak berlaku untuk mereka yang bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan persalinan. (PR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

IMG-20221228-WA0020
1. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221225-WA0006
IMG-20221227-WA0005
TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221229-WA0030
2. Infografis sosmed 10 penyakit
PENJUALAN ROKOK BATANGAN

Pemilu Serentak 2024

Pemilu Serentak 2024

Pemkab Banjar

pemkab banjar

Member JMSI

PWI

Network

LAINNYA