iklan di pojokbanua

MK Putuskan Ada PSU di Kalsel, Berikut Daftar TPS yang PSU di Banua

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Mar 2021 04:48 0 Yawafie

POJOKBANUA, BANJARMASIN – Keputusan Mahkamah Konstitusi hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat ( 19/03/2021). Hakim MK akhirnya memutuskan dan mengabulkan permohonan dari penggugat Paslon No 2 H. Denny Indrayana dan H. Difriadi

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar menyampaikan hasil keputusan sidang perkara bernomor 124/PHP.Gub-XIX/2021 tersebut. Dalam hasil keputusan sidang MK, permohonan dari paslon no 2 H Denny Indryana dan H.Difriadi yang dikabulkan yaitu pembatalan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan yang ditetapkan KPU Kalsel dalam surat bernomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020.

“Kemudian MK menginstruksikan KPU Kalsel untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 7 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Banjar, Kota Banjarmasin, dan Kabupaten Tapin,” pungkasnya.

Berikut daftar Pemilihan suara ulang (PSU) Kalsel sesuai Putusan Sidang MK PHPU Pilkada Gubernur Kal-Sel yaitu Kecamatan Banjarmasin Selatan (Banjarmasin), Pemilihan suara ulang di Kabupaten Banjar
Antara lain Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul

Selain itu, ada 24 Tempat Pemungutan suara ( TPS ) Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin) yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3 ,TPS 6 dan TPS 8 Desa Tungkap. Kemudian untuk Binuang yang akan melakukan PSU yaitu TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14 TPS 16 dan TPS 18. Kemudian untuk Desa Raya Belanti juga akan melakukan PSU antara lain TPS 5, TPS 7, TPS 10.

Dari hasil putusan MK, Desa Pualam sari yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 dan TPS 5
Desa Padang Sari TPS 2 dan Desa Mekar Sari TPS 1 dan TPS 3 juga akan melakukan PSU.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar menyampaikan untuk petugas PPS dan PPK tingkat kecamatan dan kelurahan wajib ganti yang baru, kemudian untuk pelaksanaan pemilihan ulang suara di lakukan 60 hari sejak diumumkan hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi. “Selanjutnya dilakukan Supervisi oleh KPU RI saat pelaksanaan PSU, ” pungkasnya. (na/tam)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

TIPS AMANKAN DATA
IMG-20221227-WA0005
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
IMG-20221229-WA0030
IMG-20221228-WA0020
2. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221225-WA0006
1. Infografis sosmed 10 penyakit

Member JMSI

Network

LAINNYA