POJOKBANUA, BARABAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hulu Sungai Tengah (HST) telah menerima berkas perbaikan bakal calon legislatif (bacaleg) dari 16 partai politik (parpol) pada Minggu (9/7/2023).
Kendati sempat bekerja penuh waktu di masa akhir, semua berkas perbaikan itu diterima sesuai dengan penjadwalan yang ada. Kini, mereka akan fokus pada tahapan selanjutnya, yakni verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
“Alhamdulillah, sudah clear (menyerahkan). Sesuai batas tadi malam sudah terpenuhi semua bacaleg,” kata Ketua KPU HST, Ardiansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/7/2023) siang.
Dari data pihaknya, sebelumnya terdapat 334 orang bacaleg yang diminta melakukan perbaikan karena belum memenuhi syarat. Sedangkan yang memenuhi syarat hanya 22 orang dari total 356 bacaleg 2024 di HST.
Terkait dokumen perbaikan itu, sebagain besar dokumen yang tidak lengkap itu antara lain dokumen ijazah yang belum dilegalisir dan perbedaan nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ijazah yang hampir merata di semua parpol.
Ardiansyah menuturkan, sesuai jadwal yang ada, selanjutnya pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bacaleg hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
Adapun verifikasi administrasi yang akan dilakukan meliputi identitas, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, serta syarat-syarat lain yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berlaku.
“Kita akan fokus ke tahap selanjutnya,” tutupnya. (MH/FN)
Editor: Gusti Fikri Izzuddin Noor
Tidak ada komentar