Slide Gambar

Penyampaian Rancangan APBD Tahun 2021, Begini Pesan Wali Kota Banjarbaru

waktu baca 2 menit
Kamis, 19 Agu 2021 10:15 0 Hasanuddin

POJOKBANUA, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna dalam penyampaian rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021, Selasa (17/8/2021) lalu.

Wali Kota Banjarbaru, M. Aditya Mufti Ariffin menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setingginya-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah memberikan dukungan, serta kerja sama yang baik dalam melaksanakan kebijakan, khususnya terkait pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19.

“Mari sama-sama kita doakan, semoga pandemi Covid-19 cepat usai,” ucapnya.

Aditya mengatakan, penyusunan Raperda tentang perubahan APBD Banjarbaru tahun anggaran 2021 ini, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Info Iklan

Dalam Pasal 161 ayat (2) disebutkan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila perkembangan tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum, atau pelampauan atau tidak terealisasinya pendapatan maupun belanja daerah.

“Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya, harus digunakan selama tahun anggaran berjalan,” kata dia.

Ia menuturkan, Penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2021 tentunya mendasari nota kesepakatan KUA dan PPAS sebagai acuan dalam penyusunan program.

“Untuk mengakomodir dinamika perubahan yang terjadi di masyarakat, sebagai kebutuhan yang mendesak. Didasarkan pada kebijakan strategis,” bebernya.

Ia berpesan, untuk melaksanakan program dan kegiatan yang sesuai dengan skala prioritas daerah, harus berdasarkan kebijakan umum anggaran dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan salah satu instrumen, untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum pada masyarakat dalam batas otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab,” paparnya.

Menurut Aditya, pelaksanaannya harus tetap konsisten pada arah kebijakan umum daerah yang telah disepakati, dalam arti dapat mengakomodir setiap dinamika yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. (SB/PR)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Pojok Banua TV

Infografis

TIPS AMANKAN DATA
PENJUALAN ROKOK BATANGAN
2. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221225-WA0006
IMG-20221227-WA0005
IMG-20221228-WA0020
1. Infografis sosmed 10 penyakit
IMG-20221229-WA0030

Pemilu Serentak 2024

Pemilu Serentak 2024

Pemkab Banjar

pemkab banjar

Member JMSI

PWI

Network

LAINNYA