POJOKBANUA, BANJARBARU – DPRD Banjarbaru melaksanakan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian.
Uji publik itu dilakukan di Ruang Graha DPRD, dipimpin Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah dan wakil ketua, Taufik Rachman beserta anggota bapemperda, Jumat (10/6/2022).
Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru, Windi Novianto mengatakan, uji publik ini untuk menjaring saran dan masukan dari pihak terkait secara komprehensif.
“Agar bisa segera diajukan dan dibahas pada paripurna,” ujarnya.
Windi menyebut, raperda ini merupakan Perda inisiatif DPRD. Tujuannya, melindungi lahan pertanian agar luasannya tidak berkurang.
Dia bilang, luasan lahan pertanian yang telah ditetapkan mencapai 1.000 hektare. Tersebar pada dua kelurahan, yakni Kelurahan Bangkal 880 hektare dan Palam 120 hektare.
“Tujuan raperda inisiatif ini agar melindungi lahan pertanian dan meningkatkan produksi yang diharapkan, minimal memenuhi kebutuhan masyarakat Banjarbaru sendiri,” tutupnya. (SB/KW)
Tidak ada komentar