POJOKBANUA, BATULICIN – Sebagai tindak lanjut dari edaran Bupati Tanah Bumbu tentang larangan operasi selama bulan Ramadan, Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam serta permainan biliar, Selasa (19/3/2024).
Monitoring tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansyari. Tim penegakan Perda melakukan penyisiran mulai dari tempat karaoke di wilayah Kecamatan Simpang Empat hingga Batulicin.
Meskipun beberapa lokasi tampak tidak beroperasi, pihak Satpol tetap melakukan pengawasan dengan cermat. Hasilnya, ditemukan indikasi bahwa beberapa tempat hiburan beroperasi secara tersembunyi.
Meski saat ini masih dilakukan tahapan persuasif atau teguran, namun pengelola tempat tersebut telah diberikan peringatan bahwa jika kegiatan operasional tersebut dilanjutkan selama Ramadan, tindakan penutupan akan diambil.
Syaikul menjelaskan bahwa kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran Bupati yang telah ditempel di depan setiap lokasi hiburan.
“Selama bulan Ramadan, kita perlu saling menghargai dan menjaga umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tutupnya. (rls/NR)
Tidak ada komentar