POJOKBANUA, MARTAPURA – Pelaku penganiayaan, HM (40) di Jalan Cempaka, Gang Plamboyan, Desa Jawa Laut, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar akhirnya diringkus polisi.
Diduga, pelaku yang merupakan warga Jalan Melati, Desa Tunggul Irang, Kecamatan Martapura Kota itu melakukan aksinya karena masih dalam pengaruh minuman keras (miras).
“Pelaku menusuk korban menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau pada bagian pinggul sebelah kiri. Selanjutnya, korban dibawa ke RS Ratu Zaleha Martapura untuk mendapat perawatan,” ujar Kapolsek Martapura Kota, Iptu Supriyadi melalui Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota, Iptu Yusuf Teddy, Sabtu (5/2/2022).
Setelah menjadi buronan beberapa hari, lanjutnya, pelaku akhirnya berhasil diringkus di rumah kerabatnya, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Bersasarkan keterangan korban dan teman korban, pelaku jika marah mengeluarkan taring giginya.
“Namun, saat dilakukan penangkapan, pelaku hanya bisa pasrah dan terdiam. Ditemukan juga barang bukti berupa sebilah pisau tanpa kompang dan hulu terbuat dari kayu, dengan panjang kurang lebih 21 sentimeter,” ucap Teddy.
Kini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Martapura Kota. “Pelaku dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun,” pungkasnya. (WF/KW)
Tidak ada komentar