POJOKBANUA, BANJARBARU – Dua orang pria masing-masing berinisial NAH (30) dan MU (44), warga Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan dibekuk oleh polisi pada Senin (10/7/2023) siang.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Syahruji mengungkapkan, dua pria ini diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang beralamat di Kelurahan Sungai Besar Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru, sering terjadi dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika sabu-sabu,” ujarnya di Banjarbaru, Selasa (11/7/2023) siang.
berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang disinyalir terjadi peredaran narkotika.
Anggota kepolisian pun berhasil mengamankan NAH dan MU, dan langsung melakukan penggeledwhan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu–sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,06 gram,” beber Syahruji.
Selain itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti lain, masing-masing satu buah pipa, timbangan digital, plastik klip dan lembaran plastik. Serta masing-masing dua unit ponsel berbagai merek.
“Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lugas Syahruji. (FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar