POJOKBANUA, BANJARMASIN – Dalam momentum peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-77, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memberi potongan keringanan untuk pembayaran denda Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 30 persen selama bulan Agustus.
Bahkan, kemudahan lain yang diberikan Pemko Banjarmasin di antaranya loket pembayaran PBB pada akhir pekan di Siring Menara Pandang.
“Karena di sini tempat berkumpulnya orang pada Sabtu dan Minggu, jadi sambil berolahraga dan beraktivitas sempatlah untuk membayar pajak,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo, Minggu (14/8/2022).
Ia menyebut, masih kerap menemukan warga yang telat membayar pajak bahkan memiliki nominal denda yang cukup besar.
“Ada sampai lima tahun menunggak,” ucapnya.
Melalui pembayaran di loket, Edi mengaku ada kenaikan jumlah pendapatan pajak. Dalam beberapa waktu terakhir, pajak yang berhasil dikumpulkan lumayan besar.
“Rata-rata sekitar lima juta sampai sembilan juta,” katanya.
Edy menyadari, melalui loket pembayaran yang tersedia di akhir pekan, dapat menggali potensi pajak yang cukup besar. (KN/KW)
Tidak ada komentar