POJOKBANUA, MARTAPURA – Sanksi administrasi berupa penundaan atau pemberhentian pemberian bantuan sosial (bansos) bagi penerima jika tak dapat menunjukkan bukti bahwa sudah vaksinasi.
Hal itu tertuang melalui Surat Edaran Nomor: 120/STP/2021 yang diterbitkan Pemkab Banjar melalui Satgas Penanggulangan Covid-19.
Bupati Banjar, H Saidi Mansyur menjelaskan, surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 14/2021 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 99/2020.
“Jadi, surat tersebut sudah ada dasarnya. Tidak ada ancaman dalam surat edaran tersebut. Sebenarnya ditunda, kita juga melakukan intruksi itu ada dasarnya, ada aturannya,” kata Saidi kepada sejumlah awak media, Rabu (8/12/2021).
Saidi berharap, ini menjadi hal yang baik atau disiplin masyarakat untuk bervaksin.
“Kita membuat aturan itu berdasarkan Perpres, tapi disampaikan secara persuasif. Melibatkan Forkopimda bahwa ini hanya penundaan sebetulnya,” imbuhnya.
Kata dia, hanya ini cara untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Mudahan, langkah ini menjadi awal yang baik dan membuat masyarakat disiplin untuk mengikuti program vaksinasi. (WF/KW)
Tidak ada komentar