POJOKBANUA, TABALONG – Asosiasi pertambangan rakyat (APRI) Tabalong mengklaim, selain memberi pembinaan bagi para penambang, juga memberi perlindungan hukum bagi masyarakat.
Masyarakat yang mendapatkan perlindungan hukum itu, yakni yang mempunyai lahan namun tak bisa menggarapnya.
“Lalu, kami beri perlindungan hukum agar lahannya bisa dikelola secara legal,” ucap Ketua APRI Tabalong, Sabirin HA Syukran Nafis kepada awak media di Aston Banua Hotel, Gambut, Kabupaten Banjar, Senin (23/5/2022).
Dia mengaku, dibentuknya asosiasi ini dengan latar belakang maraknya pertambangan ilegal di Banua. “APRI ini berangkat dari situ,” imbuhnya.
Kata dia, pihaknya melakukan pembinaan yang akan berdampak pada berkurangnya tambang ilegal.
“Jadi, pemerintah juga bakal diuntungkan dari pajak pertambangan,” ucapnya.
Sabirin menegaskan, jika ada perusahaan yang tergabung dalam APRI tidak menjalankan kewajibannya setelah menambang, maka pihaknya tak segan bakal mencabut keanggotaan dan memberikan sanksi, serta tindakan tegas.
Birin bilang, kini sudah ada 700 responsible mining community (RMC) di Kalimantan Selatan (Kalsel). Namun, yang baru mendapat izin pertambangan rakyat (IPR) ada 12 di Banua.
Kendati demikian, lebih 50 persen perusahaan di Kalsel yang belum bergabung dengan APRI. Namun, para perusahaan atau masyarakat sudah mulai antusias setelah diberikan edukasi dan pengertian.
“Setelah kita berikan penjelasan, maka mereka (perusahaan) yang datang sendiri,” tuntasnya.(SB/KW)
Tidak ada komentar