POJOKBANUA, BANJARBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi terjadinya tindak pidana korupsi pada tiga hal. Yaitu pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah, jual beli jabatan hingga perizinan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Plh. Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah 3 KPK, Uding Juharudin kepada awak media, usai rapat koordinasi (rakor) Pemberantasan Korupsi dan Monitoring Program Pencegahan Korupsi di Aula Gawi Sabarataan Pemko Banjarbaru, Rabu (2/8/2023) siang.
“(Karena) kalau kasus-kasus di daerah ini yang ditangani KPK selalu tak jauh dari tiga hal. Biasanya pengadaan barang dan jasa, kemudian kaitannya dengan jual beli jabatan dan juga perizinan,” ujarnya.
Kendati lembaga antirasuah ini telah banyak menangani tiga kasus tersebut, diakui Uding belum ada yang bisa memberikan efek jera. Karena kasus korupsi yang berkaitan pada tiga hal ini selalu berulang-ulang.
Uding mencontohkan salah satu contoh kasus, yaitu pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, celah untuk melakukan tindak pidana korupsi pada tahapan ini akan dicari.
“Orang yang terus berusaha untuk menjaga tata kelola yang baik itu ada, namun kalau mengintai dan mencari adanya pemanfaatan kesempatan, akan selalu ada,” bebernya.
Uding sendiri mendorong pemerintah daerah, untuk mewaspadai tiga hal yang terdapat indikasi tindak pidana korupsi.
“Bukan hanya di Banjarbaru, namun juga di semua daerah,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin memastikan, pihaknya selalu memonitor kinerja SKPD di lingkungan Pemko Banjarbaru, seperti rakor setiap bulan. Di mana dalam setiap rakor, Aditya selalu mengingatkan peranan SKPD dalam memberikan pelayanan dan pengawasan.
“Baik pengadaan barang dan jasa, manajemen dan pengawasan ASN (aparatur sipil negara) dan lain-lain. Jadi jangan sampai melanggar aturan dan etika,” lugasnya. (FN)
Editor: Gusti Fikri Izzudin Noor
Tidak ada komentar