POJOKBANUA, BANJARBARU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyoroti banyaknya tanah eks transmigrasi di Kalsel. Menurutnya, penyelesaian tanah eks transmigrasi harus diselesaikan, agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Hal ini diutarakannya di sela kunjungan ke Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN RI Wilayah Kalsel di Banjarbaru, Selasa (6/12/2022) siang.
“Harus diselesaikan dengan berbagai terobosan. Agar masyarakat yang menempati tanah eks transmigrasi itu memiliki kepastian hukum hak atas tanah,” ujar Hadi.
Harapannya, selain memiliki aset berupa tanah, dirinya menekankan, masyarakat juga memiliki akses ke perbankan. Guna merintis usaha mikro kecil menengah (UMKM).
“Permasalahan tanah eks transmigrasi ini harus dikerjakan dengan sistem kolaborasi. Sehingga, permasalahan seperti ini bisa selesai seperti yang dilaksanakan di Kabupaten Tanah Laut,” beber mantan Panglima TNI ini.
Pasalnya, menurut Hadi, tanah eks transmigrasi di kabupaten berjuluk Bumi Tuntung Pandang, telah menjadi tanah yang ditempati masyarakat. Bahkan, statusnya menjadi kelurahan ataupun desa secara definitif yang harus disertifikatkan.
Selain itu, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara ini juga mendapati laporan, tanah hasil pembebasan yang diduga belum terdaftar. Sehingga, Hadi menekankan agar segera dilakukan pendataan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Agar, target sebesar 126 juta bidang tanah yang diberi sertifikat, yang menjadi program Kementerian ATR/BPN RI, dapat dipenuhi.
“Termasuk kunjungan saya ke sini, saya juga melihat peta. Saya sampaikan, wilayah-wilayah yang belum tersentuh PTSL untuk segera disentuh,” tandasnya. (FN)
Tidak ada komentar