POJOKBANUA, MARTAPURA – Seorang pria berinisial DY (42) ditangkap polisi diduga gegara menyimpan lima paket narkotika jenis sabu-sabu, Senin (4/3/2024) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji melalui Kapolsek Martapura, AKP Mardiyono mengatakan, terduga pelaku merupakan warga Desa Jawa Laut, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sebelumnya, pihak Polsek Martapura menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian.
“Dengan informasi tersebut, kami langsung merespons dan melakukan pengecekan. Ternyata benar, setelah melakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan lima paket sabu yang dibungkus dalam rokok berada dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan oleh pelaku dengan berat total 1,10 gram,” jelasnya.
Barang bukti yang disita meliputi lima paket sabu, 1 kotak rokok, 1 unit ponsel dan 1 lembar kertas timah rokok. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk aktif memberikan informasi guna mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba.
“Prosedur hukum akan diterapkan secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkasnya. (rls/WF/KW)
Editor: Yuliandri Kusuma Wardani
Tidak ada komentar