POJOKBANUA, JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara ibadah Salat Tarawih dan Tadarus Al Quran selama Ramadan.
Tertulis, bahwa Salat Tarawih atau Tadarus Al Quran yang dilakukan pada Ramadan diatur untuk tidak menggunakan pengeras suara luar masjid, melainkan suara dalam.
“Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah atau kajian Ramadan dan Tadarus Al Quran menggunakan pengeras suara dalam,” tulis Yaqut dilansir dari Telisik.id, Senin (28/2/2022).
Kata dia, pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid dan musala. Sedangkan pengeras suara luar, difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid dan musala.
“Ini sebagai upaya syiar Islam seperti waktu salat, pengajian maupun dakwah lainnya. Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala,” tuturnya.
Selain itu, SE Menag juga mengatur terkait hari besar umat Islam (HBI). “Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif menyayangkan adanya pembatasan penggunaan sepiker luar saat takbir Idul Fitri dan Idul Adha.
“Dulu zaman penjajahan Belanda aja enggak begini-begini amat, ya,” tambahnya. (NS/KW)
Tidak ada komentar